Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

Senin 26-12-2022,10:13 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - RUU ASN mengatur Pensiun dini Massal yang juga masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2023.

Ketentuan tentang pensiun dini Aparatur Sipil Negara termaktub di dalam RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.  

Ketetapan yang membahas tentang pegawai ASN berkemungkinan pensiun dini massa.

Sebagaimana sudah diatur dalam RUU ASN dimasukkan ke daftar Prolegnas yang akan dipertimbangkan oleh DPR pensiun dini massal sesuai dengan skema pengajuan pensiun 45:20.

BACA JUGA:Pakai CNG Lebih Murah dari BBM Subsidi Pertalite dan Solar, Dapatnya juga Gampang, Buktikan Saja! 

BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, Mengintip Puncak Perayaan Natal 2022

Dimana pegawai ASN bisa mengajukan Pensiun lebih awal dengan syarat berusia 45 tahun dengan lama masa kerja selama 20 tahun.  

Apabila seorang pegawai ASN berkeinginan mengajukan Pensiun lebih cepat pada tahun 2023.

Hal ini bertepatan pada rencana pemerintah melakukan pensiun dini massal tahun 2023 berdasarkan RUU ASN yang masuk ke dalam Prolegnas 2023.  

Dalam Peraturan Pemerintah tentang pensiun sudah diatur dalam PP  No. 11 tahun 2017 menegaskan pengajuan pensiun dini.

BACA JUGA:Jelang Aturan Baru BBM Subsidi, Kuota Solar dan Pertalite Ditambah 

BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah

Dimana skema tersebut mengacu perbandingan 45:20. Sementara draft RUU ASN yang diatur dalam Prolegnas 2023 membuat ketar-ketir oknum Pegawai ASN.  

Sementara, RUU ASN masih menjadi perbincangan publik terkait apakah Pegawai ASN akan pensiun dini massal pada tahun 2023.

Sedangkan Pemerintah saat ini masih memegang Per-UU No.11 tahun 1969 sebagai acuan pensiun dini dengan skema 50:20 (berusia minimal 50 tahun: 20 tahun masa kerja).  

Kategori :

Terpopuler