Penyederhanaan Birokrasi tersebut juga memerlukan regulasi yang lebih rinci.
“Tidak mudah dalam melakukan Penyederhanaan Birokrasi,kita harus mempertimbangkan jabatan Fungsional eselon III dan IV. Tujuannya lebih agile dan lincah ke bawa.
Serta tidak adanya kesenjangan antara perekrutan ASN dan kekosongan jabatan yang sudah terjadi selama beberapa tahun.” ujarnya, dilansir radarkaur.co.id dari detikfinance, Senin (26/12/22).
Melanjutkan dari Pasal 87 ayat 5, sebagaimana dalam pasak 87 memuat pembahasan soal pemberhentian dini PNS secara massal.
Juga tercantum di ayat (1) huruf d, bahwa Penyederhanaan Birokrasi atau perampingan organisasi melalui kebijakan Pemerintah bahwa untuk melakukan pensiun dini massal harus melalui tahap konsultasi ke DPR.
Menyambung ayat (1) pasal 87, dimuat kembali dalam pasal 87 ayat (5):
“Sebelum melakukan Penyederhanaan Birokrasi atau pemangkasan ASN Pemerintah terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan DPR berdasar pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” kutipan tertulis pasal 87 ayat (5), Minggu (26/12/22).***