Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

Senin 26-12-2022,10:13 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Dimana hal ini dilakukan untuk meminimalisir Pegawai ASN dalam upaya meningkatkan kualitasnya.  

Kualitas tersebut mempertimbangkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selama mengabdi sebagai ASN maupun ketika masuk masa pensiun.

Birokrasi yang dimaksud ialah kelompok pegawai negeri sipil.  

BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Cuma-Cuma hanya dengan Nonton Youtube, Simak Caranya 

BACA JUGA:Yes! Ternyata HP Bisa Hasilkan Saldo DANA Cuma-Cuma Rp800.000, Modal Tahun Baruan Nih Bos!

Namun, yang menjadi pertanyaan apakah antara Penyederhanaan Birokrasi dan Pemangkasan birokrasi memiliki tujuan yang sama?

Penyederhanaan unit pegawai ASN menyebutkan ketentuan-ketuan yang menjadi sorotan pendataan ASN.

Seperti yang dijelaskan oleh Abdullah Azwar Anas, pendataan berguna untuk Penyederhanaan atau meminimalisir jumlah ASN.  

Dilain sisi, keputusan MenPAN RB tersebut menyinggung pensiun dini massal.

BACA JUGA:Kronologi Minibus Sejoli Tercebur ke Laut Pelabuhan Merak, Niat Liburan ke Sumatera Berujung Tragis 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!

Ketika Pemerintah berfokus dalam Penyederhanaan Birokrasi, draft RUU atas perubahan RUU Nomor 5 tahun 2014 juga membahas tentang pensiun dini massal.  

Apabila disahkan oleh DPR RI dan menjadi Prolegnas ketetapan untuk pensiun dini berlaku paling cepat 6 bulan setelah RUU disahkan.

Sebagaimana ketentuan juga tertulis dalam Pasal Penyederhanaan Birokrasi Pasal 87 ayat (5). 

Abdullah Azwar Anas juga tidak menampik bahwa Penyederhanaan Birokrasi menyangkut pemangkasan jumlah ASN.

BACA JUGA:13 Tata Cara Pemasangan Konverter Kit CNG Agar Aman, Bahan Bakar Lebih murah dari Pertalite! 

Kategori :

Terpopuler