KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pensiun Dini Massal tercantum dalam RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang masa pensiun pegawai ASN.
Masa Pensiun adalah waktu dimana seorang pegawai ASN sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Masa Pensiun Pegawai ASN tergolong ke dua versi.
Versi pertama, Pengajuan Pensiun yang menjadi acuan pegawai ASN dalam mengambil langkah, yaitu skema (50 tahun usia: 20 tahun masa kerja).
BACA JUGA:Pengen Saldo DANA Gratis? Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Terima Mulai Rp10 Juta
BACA JUGA:10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal
Aturan ini dimuat melalui UU No. 11 tahun 1969. Lantas, bagaimana acuan Pensiun Dini Massal?
Sementara Pensiun Dini Massal mengacu lima tahun lebih cepat atau pengajuan pensiun lebih cepat 5 tahun.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2017 dengan skema (45 tahun usia: 20 tahun masa kerja).
Skema Pensiun (45:20) tersebut dicantumkan dalam RUU ASN oleh DPR RI.
BACA JUGA:5 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku, Pertalite dan Solar Ditata Ulang
BACA JUGA:MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023
Apabila DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Prolegnas 2023, maka Pensiun Dini Massal menjadi Dasar Hukum bagi Pegawai ASN.
Mengapa Pensiun Dini Massal dalam RUU ASN dilakukan serentak?
Pasal tambahan dari RUU ASN untuk Pensiun Dini Massal menambahkan Pasal 87 menjadi sebab Pensiun Dini dilakukan serentak.