Kelima kondisi tersebut menjadi alasan seorang Pegawai ASN dipecat secara hormat.
Melihat kondisi Nomor 4, disebutkan alasan Pensiun Dini Massal Pegawai ASN dipecat secara hormat.
Karena adanya Perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan Pensiun Dini.
Secara terpisah, MenPAN-RB melakukan pengelolaan pendataan ASN untuk Perampingan organisasi sesuai kebijakan Pemerintah yang tercantum dalam RUU ASN.
BACA JUGA:Top, Harga BBM Pertamina Proses Review, Aturan Baru BBM Langsung Berlaku 1 Januari 2023
BACA JUGA:11 Destinasi Wisata Pantai di Kaur, Liburan ke Pantai Bengkulu Seperti di Pulau Komodo
Pensiun Dini Massal terjadi karena adanya Perampingan organisasi berdasar pada kebijakan Pemerintah.
Jadi, alasan tersebut menjawab kekhawatiran ASN yang masih mempertanyakan status Pensiunan nya.
Keputusan atau langkah untuk mengambil Pensiun atau tidak diserahkan ke Pegawai ASN sepenuhnya.
Pemerintah memberi dua pilihan, Berkarir atau Pensiun Dini Massal.
Pegawai ASN yang melanjutkan karirnya tetap dituntun untuk mengelola sistem kerja ASN.
Sementara, ASN yang memilih untuk mempercepat Pensiun diberi kebijakan melalui Pensiun Dini Massal.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi bersama KemenKeu telah mempersiapkan biaya anggaran untuk tunjangan profesi karir ASN aktif atau Pensiunan.
Namun, dalam implementasi pelaksanaan Pensiun Dini Massal tetap harus menunggu keputusan RUU ASN disahkan oleh DPR RI menjadi Program Legislasi Nasional tahun 2023.
BACA JUGA:Yes! Ternyata HP Bisa Hasilkan Saldo DANA Cuma-Cuma Rp800.000, Modal Tahun Baruan Nih Bos!