5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

Selasa 27-12-2022,11:16 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!

Selain itu, mengutip yogyakarta.bkn.go.id di dalam tata urutan Per-UU  kedudukan Peraturan Pemerintah tidak boleh lebih tinggi dari Undang-undang.

Keputusannya, kepastian  Pensiun Dini Massal masih harus menunggu penetapan secara sah atas perubahan RUU ASN No. 5 Tahun 2014.  

Jadi, saat ini bagi Pegawai ASN yang ingin mengajukan Pensiun dan mendapatkan status purna tugas.

Serta mendapat hak Pensiun tetap harus mematuhi prosedur yang masih berlaku saat ini.  

BACA JUGA:RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Bisakah Tenaga Honorer dan Kontrak Lama Langsung diangkat PNS Tanpa Tes? 

BACA JUGA:13 Tata Cara Pemasangan Konverter Kit CNG Agar Aman, Bahan Bakar Lebih murah dari Pertalite!

Yaitu, syaratnya harus berusia 50 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun. Sesuai dengan UU NO. 11 tahun 1969.  

Dilansir radarkaur.co.id melalui laman kemenkeu.go.id, Bagi Pegawai ASN yang hendak mengajukan Pensiun, berikut Syaratnya:

1. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A)

2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3)

3. Daftar Riwayat Pekerjaan

4. Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

5. Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

6. Kenaikan Gaji Berkala terakhir

7. Salinan sah Surat Nikah

Kategori :