Lantas, apakah Pensiun Dini Massal dilakukan secara hormat atau tidak hormat?
Sebelumnya, seorang Pegawai ASN bisa dipecat secara tidak hormat karena melakukan sebuah Pelanggaran yang dibagi menjadi 5 kategori.
Kemudian, merujuk pada skema Pensiun (45:20) dan (50:20, seorang Pegawai ASN dipecat secara tidak hormat apabila tidak memenuhi syarat BUP.
Menunggu keputusan DPR RI, dibawah usia 50 tahun pegawai tidak bisa mengajukan Pensiun.
BACA JUGA:Sip, Persiapan Harga BBM Pertamina Turun, Kemen ESDM Luncurkan Aturan Baru BBM, Silakan Dicermati
BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah
Digaris bawahi, jika UU No. 11 Tahun 2017 disahkan maka Pensiun lebih cepat 5 tahun atau (45:20), tidak termasuk kategori dipecat secara tidak hormat mengacu Batas Usia Pensiun (BUP).
Mengutip yogyakarta.bkn.go.id, berdasarkan UU No. 05 Tahun 2014, Pemberhentian PNS secara hormat karena lima (5) kondisi.
Diantaranya sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
BACA JUGA:Jelang Aturan Baru BBM Subsidi, Kuota Solar dan Pertalite Ditambah
BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, Mengintip Puncak Perayaan Natal 2022