Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!

Rabu 28-12-2022,09:34 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:5 Alasan Pensiun Dini Massal Menurut RUU ASN, Dipecat Secara Hormat atau Tidak Hormat?

BACA JUGA:MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023

Dilansir radarkaur.co.id dari laman cnbcindonesia, bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan karyawan PPh (21) melalui PP No 55/22  Pajak Natura atau pejak kenikmatan digolongkan menjadi 5 jenis, yaitu:

1. Kebutuhan Pangan Karyawan

Kebutuhan Pangan pegawai/karyawan mencakup kebutuhan makanan, minuman dan bahan dasar keduanya. Kebutuhan ini berupa fasilitas berbentuk kupon makan khusus pekerja mobile dan karyawan tempat kerja/perusahaan.

Sebelumnya, kebutuhan Pangan dari tempat kerja jni telah disesuaikan dan/atau dibatasi biaya anggarannya.

BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, Mengintip Puncak Perayaan Natal 2022

 

2. Kebutuhan Natura di  daerah tertentu.

Kebutuhan jenis ini diantaranya rumah untuk pekerja (keluarga), fasilitas dan pelayanan kesehatan, tempat peribadatan layak, jaminan pendidikan, pengangkutan dan jenis olahraga tertentu. 

Pemberlakuan bebas PPh dari pajak natura ini berlaku di suatu daerah secara khusus punya potensi besar secara ekonomis. 

Yang menjadi pertimbangan, dari segi prasarana untuk menjangkau wilayahnya tergolong masih sulit dan belum memiliki fasilitas  transportasi umum yang memadai. 

 

3. Kebutuhan Natura yang diperoleh dari pihak Pemberi Kerja (Pendiri/Pemilik Usaha, dll

Kebutuhan Natura dari pihak Pemberi Kerja ini bersifat untuk memelihara kesehatan, menjaga keamanan serta keselamatan kerja karyawan.  

Kategori :