Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!

Rabu 28-12-2022,09:34 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Kemudian, Perhitungan Pajak Penghasilan karyawan (PPh) kembali diatur melalui PP No. 80 Tahun 2010, mengatur PPh (21) apabila yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulannya menjadi tanggungan APBN atau APBD oleh Pemerintah. 

Dari hasil honorarium dan imbalan lainnya berasal dari APBN atau APBD akan dikenakan potongan PPh (21) dengan tarif sebesar 0%-15% oleh Bendahara Pemerintah. 

Berdasarkan pada Pasal 21 mengenai tarif Pajak final 0%  Perhitungan Penghasilan karyawan (PPh) ini berlaku untuk PNS golongan I dan II, TNI dan Polri yang sudah berpangkat tamtama dan Bintara merangkap pensiunan.

Sedangkan PPh Pasal 21 dikenakan tarif pajak final 5%, yang berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI dan Polri dengan pangkat perwira pertama merangkap pensiunan. 

BACA JUGA:Jelang Aturan Baru BBM Subsidi, Kuota Solar dan Pertalite Ditambah

 

Ketiga, tarif PPh Pasal 21 dikenakan tarif pajak final 15% berlaku untuk pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri pangkat Perwira Menengah dan tinggi serta pensiunannya. 

Setelah Pajak Natura tanpa potongan pajak untuk PNS, berikutnya Penghitungan Pajak Natura dihitung sendiri.

Berdasarkan Pasal 30 melalui PP Nomor 54 tahun 2022 bagi pemberi kerja termasuk pajak natura wajib  melakukan pemotongan PPh. Hal itu sesuai dengan per-UU bidang perpajakan. 

Terkait pajak Natura tentang perlakuan perpajakan dimuat dalam pasal 73, mengutip cnbcindonesia sebagai berikut:

1. Pemberi kerja dalam bidang penggantian/imbalan natura yang membuat pembukuan sebelum tahun 2022 untuk buku tahun 2022 diberlakukan mulai 1 Januari 2022.  

2. Pemberi kerja/pemberi pengganti (wakil) dan/ natura yang membuat pembukuan tahun 2022, berlaku mulai tahun 2022, tepatnya 1 Januari dan setelahnya. 

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Cuma-Cuma buat Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan , Syaratnya Cuma Dua!

 

Melanjutkan pasal 73 ayat (2) kembali diatur mengenai ketentuan pemotongan PPh pemberi kerja dalam bentuk Natura/kenikmatan pelaporam dalam  SPT ditulis ketentuan sebagai berikut:

1. Pemberi kerja diwajibkan melakukan pemotongan pajak sesuai pasak 30 yang diterima/diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023. Hal ini berlaku khusus pemberi kerja/ pemberi penggantian dan/atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk Natura. 

Kategori :