Fasilitas yang diberi berupa seragam kerja, fasilitas transportasi untuk karyawan (Bus kantor, dll), penginapan awak kapal, perlengkapan dan fasilitas masa endemi, pandemi dan bencana nasional.
BACA JUGA:Yes, Aturan Baru BBM belum Berlaku, Sederet BBM Kualitas Rendah Sudah Hilang
4. Pajak Natura dari APBN/APBD/Anggaran Desa
Semua jenis fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD dan Anggaran Dana Desa tidak dikenakan biaya pajak dan lainnya.
5. Pajak Natura yang digolongkan berdasar jenis/batasan khusus.
Keputusan ini bersifat tidak pasti karena Pemerintah tidak secara resmi menetapkan PP tentang batasan nilai/jumlah. Bisa jadi dikeluarkan secara langsung dari objek PPh.
Selanjutnya, topik terkait Pajak Natura merangkap pada Pegawai ASN Pemerintahan. Terkhusus PNS tidak diberlakukan pajak natura/ tidak dipungut biaya Pajak Natura.
Alasan PNS tidak dikenakan pajak Natura atau tidak dikenakan potongan pajak karena pendapatan Pegawai ASN tersebut bersumber dari Pemerintah.
Pengecualian Pajak Natura pada PNS tersebut dimuat dalam Bab 6 Pasal 24, yang membuat pengecualian terhadap objek dari pihak penerima atau PNS.
Penghapusan biaya potongan pajak natura atau objek PPh diatur melalui pasal 24 huruf d. Maksudnya, pekerjaan atau jasa yang bersangkutan dengan Pemerintah tidak dikenakan potongan pajak natura (PPh).
BACA JUGA:11 Destinasi Wisata Pantai di Kaur, Liburan ke Pantai Bengkulu Seperti di Pulau Komodo
Berikut isi pasal 24 huruf d:
“Natura dan/atau kenikmatan yang berasal dari sumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB), serta anggaran pendapatan dan belanja desa.”
Namun, jika PNS memperoleh imbalan/kenikmatan dalam bentuk pajak Natura yang tidak berasal dari Dana APBN, APBD dan APBDes maka fasilitas natura tersebut termasuk ke dalam objek PPh. Keputusan ini berlaku, sesuai dengan peraturan untuk Pegawai swasta.