Seorang Guru baik dari PPPK dan ASN bisa diangkat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah hanya dengan bekal Sertifikat Guru Penggerak.
BACA JUGA:Guru Penggerak Berhak jadi Kepala Sekolah atau Pengawas, Mas Nadiem: Kepala Daerah Tolong Diangkat!
BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Penggerak: PPPK dan ASN Bisa diangkat Asal Punya Sertifikat Ini!
Namun, selain Sertifikat Guru Penggerak. Bagi Guru yang diberi Penugasan untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah harus memenuhi syarat lain yang tidak kalah penting.
Setidaknya, ada 7 (tujuh) persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Guru PPPK dan ASN yang diberi penugasan. Namun, sebelum itu ketahui terlebih dahulu syarat yang tak kalah penting.
Tercantum dalam Permendikbud 40/21 Pasal 2 Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yaitu:
1. Kualifikasi kelulusan akademik Sarjana (S-1) dan/ atau diploma empat (D-IV) melalui Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah memiliki akreditas.
2. Mempunyai Sertifikat Pendidik, tanda bukti sudah pernah mengajar
3. Dinyatakan lulus dalam Program Guru Penggerak dan mempunyai Sertifikat Guru Penggerak
4. Berpangkat serendahnya Penata Muda tingkat I, Golongan Ruang III/b untuk Guru berstatus PNS
5. Jenjang karir atau jabatan serendahnya Guru ahli pertama untuk Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
6. Hasil penilaian kinerja Guru, sedikitnya 2 (dus) tahun terakhir untuk sebutan semua kategori
7. Berpengalaman manajerial setidaknya 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
8. Dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan NAPZA berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah
9. Tidak pernah/ sedang terkena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan per-UU
10. Usia Paling tinggi 56 tahun saat diberi Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah