Mau diangkat Kepala Sekolah? Selain Punya Sertifikat Wajib Penuhi 7 Syarat Ini!

Minggu 08-01-2023,19:04 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Terbaru Kematian Angela Hindriati Korban Mutilasi di Bekasi, Meninggal Sejak 2021

Selanjutnya pasal 2 Permendikbud 40/21, khusus Persyaratan tercantum di ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e tidak diberlakukan bagi Guru yang menerima penugasan sebagai Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Persyaratan tersebut berlaku bagi Penugasan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Pemerintah dan masyarakat.

Seorang Guru baik PPPK dan PNS wajin memenuhi syarat diatas sebagai syarat diterima.

Nah, selain itu ada 7 syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh Calon Kepala Sekolah.

Jangan khawatir, persyaratan ini lebih mengarah ke skill atau kemampuan dan Pengalaman guru yang akan diberikan penugasan.

Apa saja?

BACA JUGA:Validasi DTKS, Kumpulkan Operator Desa dan Kelurahan

Menurut Pasal 13 yang tercantum dalam Permendikbud 40/21, berikut 7 Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Calon Kepala Sekolah. Sebagai berikut:

1.    Berstatus resmi sebagai PNS, serta peraturan lain memperbolehkan guru PPPK diangkat Kepala Sekolah.

2.    Memiliki jabatan Fungsional sebagai Guru Fungsional, baik sebagai PNS maupun PPPK

3.    Berpengalaman atau pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut

4.    Fasih bahasa inggris baik lisan maupun tulisan, sesuai kebutuhan

5.    Berwawasan seni dan berbudaya Indonesia

6.    Pandai melakukan promosi nilai seni dan budaya Indonesia, serta

7.    Memperoleh surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Kategori :

Terpopuler