KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau KemdikbudRistek Nadiem Makariem menyampaikan Guru bisa diangkat Kepala Sekolah.
Guru yang berhak untuk diangkat jadi Kepala Sekolah berasal dari Guru PPPK dan PNS.
Kenapa demikian?
Salah satu syarat diangkat Kepala Sekolah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023
Dalam prosesnya, seorang Guru harus mengikuti Program Guru Penggerak dan menjalani masa Pendidikan mengajar dan lainnya.
Setelah Pendidikan berhasil diselesaikan, Guru baik dari PPPK dan ASN akan menerima Sertifikat Guru Penggerak yang menjadi syarat diangkat Kepala Sekolah.
Mendikbud Nadiem Makariem meminta Kepala Daerah untuk mengangkat Guru Penggerak agar diangkat jadi Kepala Sekolah.
Sebab, salah unsur syarat diangkat Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
BACA JUGA:BBM Sawit Diberlakukan 1 Februari, Harga Solar segera Turun? Keterangan Kemen ESDM Ini Bikin Bahagia
BACA JUGA:Horee, Petani Sawit Menang Banyak, BBM Sawit mulai 1 Februari mulai Tersedia di SPBU
Guru Penggerak merupakan Program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) dalam menempah tenaga pendidik yang berjiwa pemimpin serta mampu mengelola Kependidikan.
Bentuk apresiasinya adalan dengan pemberian Sertifikat Guru Penggerak.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 menjelaskan bahwa Penugasan Guru harus dilakukan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.