Mau diangkat Kepala Sekolah? Selain Punya Sertifikat Wajib Penuhi 7 Syarat Ini!

Minggu 08-01-2023,19:04 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau KemdikbudRistek Nadiem Makariem menyampaikan Guru bisa diangkat Kepala Sekolah.

Guru yang berhak untuk diangkat jadi Kepala Sekolah berasal dari Guru PPPK dan PNS.

Kenapa demikian?

Salah satu syarat diangkat Kepala Sekolah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite dan Solar Turun Minggu Depan? Kuota Pertalite dan Solar Ditambah, BPH Migas Tegaskan Ini!

BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023

Dalam prosesnya, seorang Guru harus mengikuti Program Guru Penggerak dan menjalani masa Pendidikan mengajar dan lainnya.

Setelah Pendidikan berhasil diselesaikan, Guru baik dari PPPK dan ASN akan menerima Sertifikat Guru Penggerak yang menjadi syarat diangkat Kepala Sekolah.

Mendikbud Nadiem Makariem meminta Kepala Daerah untuk mengangkat Guru Penggerak agar diangkat jadi Kepala Sekolah.

Sebab, salah  unsur syarat diangkat Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

BACA JUGA:BBM Sawit Diberlakukan 1 Februari, Harga Solar segera Turun? Keterangan Kemen ESDM Ini Bikin Bahagia

BACA JUGA:Horee, Petani Sawit Menang Banyak, BBM Sawit mulai 1 Februari mulai Tersedia di SPBU

Guru Penggerak merupakan Program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) dalam menempah tenaga pendidik yang berjiwa pemimpin serta mampu mengelola Kependidikan. 

Bentuk apresiasinya adalan dengan pemberian Sertifikat Guru Penggerak.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 menjelaskan bahwa Penugasan Guru harus dilakukan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Kategori :

Terpopuler