Mau diangkat Kepala Sekolah? Selain Punya Sertifikat Wajib Penuhi 7 Syarat Ini!

Minggu 08-01-2023,19:04 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN Kaur Bakal Naik 2023, Sisa TPP dan Uang Makan ASN 2022 Dibayarkan?

Ketujuh syarat ini tidak kalah penting dalam menunjang kualitas seorang Kepala Sekolah serta menjadi pertimbangan kelulusan.

Guru yang diberi Penugasan dan dinyatakan lulus sebagai Kepala Sekolah diangkat oleh Pemerintah Daerah.

Yang dalam hal ini pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pemerintah Daerah berhak melakukan pengangkatan Kepala Sekolah apabila sudah mendaoat persetujuan dari Tim Pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Melansir dari berbagai Sumber dikutip radarkaur.co.id, Minggu (8/10/ 23), Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem Kebuyaan Nadiem Makarim mendesak Pemerintah Daerah untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Bakso 86! Jajanan Bakso 8 Varian dengan Kuah Taichan Pedas Level Up yang Terkenal di Kaur-Bengkulu

Kepala Sekolah ialah guru yang diberikan amanah menjadi pemimpim dan membina pembelajaran.

Serta, mengelola satuan Pendidikan dari jenjang TK, TK LB, SD, SD LB, SMP, SMP LB, SMA, SMK, SMA LB dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Kemudian, guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah harus menjadi pemimpin yang mampu meningkatkan kualitas Pendididikan.

Tidak hanya itu, seorang Kepsek juga harus mampu mengelola Pendidikan agar mentransformasikan Pembelajaran terpusat kepada anak didik.

Salah satu Pendididikan Kepala Sekolah sudah diupayakan KemdikbudRistek melalui Program Guru Penggerak.***

Kategori :

Terpopuler