Aturan baru BBM pembelian pakai Mypertamina dimaksudkan agar BBM subsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Sedangkan masyarakat ekonomi atas diwajibkan untuk membeli BBM Pertamina non subsidi. Atau membeli ke SPBU milik badan usaha swasta yang tidak mendapatkan subsidi.
BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?
Sementara itu untuk melakukan pendaftaran aplikasi Mypertamina, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Sebab tidak semua masyarakat yang mendaftar langsung diterima.
Anehnya terkadang kriteria masyarakat yang mendaftar itu sudah memenuhi, namun tidak diterima saat pendaftaran.
Untuk itu perlu ada beberapa tips dan trik agar pendaftaran Mypertamina sukses.
Namun sebelum melakukan pendaftaran terlebih dahulu simak bahwa aturan baru BBM itu digadang bahwa BBM Pertamina subsidi seperti Solar dan Pertalite digadang hanya untuk kendraan dengan cubicle centimeter (CC) rendah.
BACA JUGA:CNG untuk Tangki Angkutan BBM, Komitmen Pertamina Turunkan Emisi Karbon
BACA JUGA:Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat
Diwacanakan bahwa kendaraan yang mendapatkan BBM Pertamina solar dan pertalite subsidi hanya untuk kendaraan 1.400 CC kebawah untuk mobil dan 250 CC ke bawah untuk motor.
Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi. Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat.
Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif