Jadi, Sertifikat Guru Penggerak bisa menjadi syarat pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah.
Selanjutnya, tercantum dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022.
Dikatakan bahwa Sertifikat Guru Penggerak bisa dipakai dalam memenuhi syarat Pengawas Sekolah dan/atau penugasan lainnya di bidang pendidikan.
Dikutip dari laman Jadwal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, untuk jadwal pelaksanaan PPG secara lengkap diantaranya sebagai berikut:
1. Informasi rekrutmen: 12 November-12 Desember 2022
2. Registrasi/Pendaftaran: 12 Desember 2022-10 Januari 2023. Melakukan unggah berkas dan pengisian esai
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai: 12 Januari-4 Februari 2023
4. Pengumuman Tahap 1: 14-15 Februari 2023
5. Simulasi Mengajar dan Wawancara: 18 Februari- 30 Maret 2023
6. Pengumuman Tahap Dua: 4-5 Mei 2023
7. Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9: 1 Juni- 30 November 2023
Dilansir dari laman resmi sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, Sabtu (7/1/23) dalam mengajukan sebagai Guru Penggerak ada Syarat Guru Penggerak yang harus dipenuhi. Yaitu:
1. Bagi pendaftar kategori Guru ASN maupun non ASN, dari satuan Pendididikan baik sekolah negeri ataupun sekolah swasta jenjang pendidikan formal tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB harus mempunyai SK Mengajar.
2. Bagi Kepala sekolah yang tidak/ belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Kemudian, berstatus definitif baik ASN maupun non ASN sekolah negeri ataupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Mempunyai akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)