Seandainya pada pasal 39 ayat 2 masa jabatan diganti menjadi 9 tahun dan dikali dengan perpanjangan 3 kali masa jabatan. Maka seorang kades akan menjabat 27 tahun.
BACA JUGA:Barang Bukti Ini jadi Petunjuk Polisi Bongkar Identitas Pelaku Penyayat Siswi di Kaur Bengkulu
BACA JUGA:Mohon Maaf, Pemerintah Hapus 4 Bansos, Hadirkan 6 Program Perlindungan Sosial, Apa Saja?
Hal ini tentu akan menciptakan tirani 'orde baru' di desa-desa. Kemudian mengamputasi hak politik dana kaderisasi politik.m dan kepemimpinan di desa.
"Efek dominonya hal itu akan ikut memicu keinginan pejabat-pejabat eksekutif di atasnya untuk ikut merubah perpanjangan masa jabatan," tambah Khalid.
Sebab akan ada alasan bagi DPR RI, DPRD, Bupati, Walikota dana Gubernur untuk 'bertindak nakal' merubah undang-undang tentang pemerintah daerah.
Kemudian akan menjadi pemantik kembali pemikiran progresif partai-partai untuk melakukan langkah masif l. Dan mengkonsolidasi MPR RI mengamandemen kembali Pasal 7 UUD NKRI tahun 1945. Guna melegalkan 3 kali perioderisasi dan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Frasa Ini Kunci Sukses Sebuah Hubungan, Ahli Psikologi Ungkap Hasil Peneliti 40.000 Pasangan!
2Indos Dukung Revisi UU Desa!
Adagium atau pepatah hukum mengatakan menegaskan, bahwa Inde datae leges be fortior omnia posset.
Artinya "hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas".
Jadi bukan sebaliknya.
Khalid mendukung supaya Undang-Undang tentang Desa direvisi agar masa jabatan Kades dipersingkat menjadi 5 (lima tahun).