Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Senin 13-02-2023,18:25 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:20 Resto Seafood Terbaik di Kota Bengkulu, Referensi Lokasi Buka Bersama Bulan Ramadhan

Lalu apakah biayanya ada perubahan?

Dalam keterangan, besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya.

Pastinya secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta.

Pertama, terkait kategori peserta Penerima Upah

Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain.

Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.

Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.

Dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.

BACA JUGA:Jangan Pelihara Sifat Ngga Enakan, Berikut 5 Alasan Kenapa Bodo Amat Juga Perlu

BACA JUGA:WOW! 15 Camat di Kaur Bengkulu Segera Kendarai Mobnas Baru

Kedua, Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja

Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan

- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan

Kategori :