- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-
BACA JUGA:Jangan Pelihara Sifat Ngga Enakan, Berikut 5 Alasan Kenapa Bodo Amat Juga Perlu
BACA JUGA:3 Kebiasaan Para Pekerja Produktif dan Rahasia Kebahagiaan Mereka
Demikianlah pembahasan tentang aturan baru BPJS Kesehatan yang mulai berlaku tahun 2023. Dengan demikian maka penghapusan kelas 1, 2, 3 akan dilakukan secara bertahap.
Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pelaksanaan rencana penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan tahun 2023 ini masih dalam tahap uji coba.
Disampaikan bahwa BPJS Kesehatan sudah melakukan tahapan ujicoba penghapusan kelas 1, 2, 3 rawat inap di empat rumah sakit.
Yakni di RSUP Rivai Surakarta, RSUP Leimena, RSUP Tadjudin dan RSUP Abdullah.
Meskipun diantara empat rumah sakit itu satu diantaranya yakni RSUP Leimene belum memenuhi kriteria yakni kriteria tirai.
BACA JUGA:Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023, Hapus Kelas 1 hingga Kelas 3, Diganti KRIS, Apa Itu?
BACA JUGA:Jurusan Berikut Berpeluang Besar Diterima CPNS 2023
"Ada 12 kriteria kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar atau KRIS ini," terang Menkes.
Disampaikan bahwa semua RS harus memiliki kriteria kamar sama," ujar Menkes kepada wartawan, dilansir radarkaur.co.id Minggu 12 Februari 2023 dari berbagai sumber.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan arahan Presiden Jokowi tidak ada penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.
Menurutnya, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih tetap sehat hingga tahun 2024. Sehingga penyesuaian tarif iuran belum diperlukan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bulan Juni? Simak Kata Menpan RB