4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Jangan Lewatkan 1 Tahapan Ini Setelah Kalender CPNS Terbit

Rabu 22-03-2023,10:57 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Selanjutnya, syarat daftar CPNS 2023:

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang resmi dan sah

- Minimal berusia 18 tahun, dengan usia maksimal 35 tahun saat melakukan pendaftaran

-Tidak memiliki latar belakang sebagai NAPI selama 2 tahun dan atau lebih.

-Tidak diberhentikan secara hormat karena permintaan sendiri dan atau tidak hormat sebagai PNS/Prajurit/TNI/Kepolisian RI.

-Tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:7 jurusan Kuliah Incaran CPNS 2023 Kemenkumham, Kesehatan Paling Banyak Dicari, Lulusan SMA Bersiap 

BACA JUGA:130 CPNS di Kaur Bengkulu Terima SK Pengangkatan PNS

-Tidak menjabat sebagai PNS, CPNS, Anggota Kepolisian RI atau Prajurit TNI.

-Bukan Pengurus Partai Politik atau terlibat sebagai Praktisi Politik

-Mendaftar dengan kualifisi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

-Dinyatakan dan dibuktikan sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari NAPZA. 

-Siap ditempatkan di semua wilayah RI atau negara lain sesuai ketetapan instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Syarat Usulan CPNS 2023 Instansi Daerah yang Bakal Diterima Kemenpan RB, Daerahmu Termasuk Tidak? Cek Sini! 

BACA JUGA:7 Jurusan Paling Dicari CPNS 2023 Pegawai Kemenkeu, Formasi Berikut Prioritas KemenPan RB

Berikut tahapan Seleksi CPNS 2023, yaitu:

Kategori :