Syarat administrasi calon peminjam adalah yang pertama kali akan dilihat.
Ini merupakan langkah pertama dan sebagai indikator apakah pengajuan dapat diteruskan atau tidak.
Sejumlah dokumen yang masih berlaku harus dimiliki seperti e-KTP atau bukti perekaman, Kartu Keluarga, Buku Nikah.
Nah sebelum melakukan pinjaman, pastikan dulu kelengkapan administrasi ini.
Jika masih ada kurang sebaiknya diurus dulu di kantor Dukcapil setempat.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Kapolres Kaur Kunjungan Silaturahmi dengan Dandim 0405
BACA JUGA:8 Kerajaan Islam di Sumatra, Dari Selat Malaka hingga Selat Sunda, Termasuk Kerajaan Kaur
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha (SIUP) atau NIB dan NPWP
Syarat berikutnya adalah surat keterangan usaha, siup ataupun NIB.
Kemudian Nopor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dimiliki jika plafon pinjamanmu diatas Rp 50 juta.
Kelengkapan SKU, Siup atau NIB ini memastikan bahwa usahamu sudah terdaftar secara legal.
3. Pembukuan Terkait Laporan Keuangan yang Jelas
Selain mempersiapkan surat izin atau keterangan usaha, calon debitur harus memiliki laporan keuangan dan pembukuan yang lengkap dan jelas.
Dimana di dalam pembukuan laporan keuangan tersebut juga terdapat informasi mengenai laba rugi usaha serta keluar masuk barang ataupun kas.
Kepemilikan pembukuan terkait laporan keuangan akan menambah poin akuntabilitas dalam mengelola dana KUR.
BACA JUGA:Polres Kaur Lomba Poskamling, 3 Desa Sudah Dinilai