Teddy melanjutkan, MUI sendiri dalam situs resminya, menyebutkan bahwa MUI adalah LSM.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Bupati Kaur Lismidianto pasca Jatuh Sakit, Dijenguk Gubernur Bengkulu
“Makanya saya heran, selain Zul, beberapa bulan lalu para politisi bahkan sekjen MUI juga gak terima ketika saya menyebutkan bahwa MUI adalah LSM. Mereka pikir MUI itu Kementerian kali ya?” katanya.
Teddy bahkan mengakui secara tegas bahwa ia tidak mengikuti yang difatwakan MUI.
Bahkan ia mengaku mengharamkan fatwa MUI.
“Tengku Zul sepertinya gak terima pernyataan bahwa saya mengharamkan fatwa MUI. Apa urusannya sama dia? Saya secara pribadi berhak mengharamkan fatwa MUI, apapun alasannya. Tapi tentu saya bukan orang yang bersikap tanpa alasan seperti kelompok sebelah,” ujar Teddy Gusnaidi.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan bisa di Indomaret dan Alfamart, Cocok buat yang Malas ke Samsat
Diakuinya bahwa ia sangat meragukan fatwa MUI. Sebab orang di dalam MUI dinilai banyak tidak kompeten.
"Bagaimana saya bisa meyakini sebuah fatwa jika dihasilkan oleh orang-orang yang tidak kompeten memahami sebuah masalah? Maka saya haramkan fatwa LSM MUI” paparnya.
Teddy bahkan sempat mengusulkan supaya MUI dibubarkan kemudian dirubah menjai parpol.
“Bubarkan saja LSM MUI lalu proses LSM MUI menjadi Parpol. Ikuti semua prosedur untuk menjadi Parpol. Setelah jadi Parpol baru boleh melanggar tupoksi LSM MUI, baru boleh jika pengurus MUI marah sama saya kalau saya menyebut MUI itu LSM, karena udah jadi Partai Politik,” tandasnya.
BACA JUGA:Karyawati Indomaret Ditipu Pinjol, Lilan Lantu: Cek Mahar, Yudin Mahmud: Hiduplah Sesuai Kemampuan
BACA JUGA:Dimana Ada Indomaret Selalu Ada Alfamart, Kenapa Begitu? Ini 4 Alasannya
Nah saat penyebutan bahwa MUi itu LSM semakin ramai ditengah kontroversi yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang makin menjadi-jadi.