2. Foto copy ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan
3. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN- PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
BACA JUGA:Uang Kuno Rp50 tahun 1971 Gambar Burung Cendrawasih Dicari Para Kolektor di Indonesia
4. Kartu Tanda Penduduk
5. Akte kelahiran
6. Kartu Keluarga terbaru
Pastikan 6 persyaratan tersebut tidak ada masa expired.
Sehingga calon peserta bisa memanfaatkan waktu dengan melengkapi syarat-syarat tersebut.
Pemerintah Indonesia secara rutin membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan aparatur negara.
BACA JUGA:Diikuti 26 Kontestan, Pemilih Pilkades 11 Desa di Kaur Wajib Punya KTP dan KK
Namun, setiap tahunnya, kriteria yang diatur oleh pemerintah untuk pendaftaran CPNS selalu berubah-ubah termasuk batas usia rekrutmen.
Pada tahun 2023, batas usia rekrutmen CPNS kemungkinan besar akan mengikuti kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Saat ini, batas usia rekrutmen CPNS di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu batas usia umum dan batas usia khusus.
BACA JUGA:Mirip dengan Pinjol, Angsuran KUR Macet maka 5 Resiko Mengerikan Ini Bakal Terjadi