Batas usia umum untuk pendaftaran CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.
Sedangkan, batas usia khusus ditentukan untuk pelamar yang memiliki keahlian tertentu atau telah berpengalaman dalam suatu bidang, seperti tenaga medis, dosen, atau teknisi.
Batas usia khusus untuk pelamar CPNS umumnya lebih fleksibel dibandingkan batas usia umum.
Namun, kebijakan tentang batas usia rekrutmen CPNS dapat berubah-ubah tergantung pada kebutuhan pemerintah di masa yang akan datang.
BACA JUGA:7 Daerah Penduduk Miskin Terbanyak di Provinsi Bengkulu, Nomor Satu Tak Terduga
BACA JUGA:Gardu Induk Bintuhan di Kaur Terancam Dihentikan, Alasannya Begini...
Sebagai contoh, pada tahun 2019, pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas usia umum menjadi 40 tahun untuk tenaga honorer Kategori 2 yang sudah bekerja minimal 10 tahun.
Selain itu, ada juga kebijakan khusus bagi putra-putri daerah atau putra-putri Papua dan Papua Barat.
Mereka memiliki kesempatan untuk mendaftar CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.
Kebijakan batas usia rekrutmen CPNS juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kebutuhan tenaga, persaingan antara pelamar, dan kebijakan pemerintah dalam pemberian kesempatan kerja kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadr, Baca Doa Penghapus Dosa ini Kata Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Persyaratan Pinjaman KUR BRI 2023 Plafon Rp 250 juta Bunga Rendah, Simak Tabel Angsurannya
Oleh karena itu, pelamar CPNS disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai batas usia rekrutmen pada tahun yang bersangkutan.
Dalam rangka mempersiapkan diri menjadi pelamar CPNS yang sukses, sebaiknya calon pelamar melakukan persiapan dengan matang.
Persiapan tersebut meliputi mempelajari dan memahami persyaratan yang dibutuhkan, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, dan mempersiapkan diri dengan belajar menguasai materi ujian seleksi.