Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM

Rabu 30-08-2023,19:00 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Aturan baru elpiji 3 kg menyebutkan distribusi elpiji 3 kg hanya buat warga miskin.

Untuk itu aturan baru elpiji 3 kg itu kemudian mengharuskan penyalur elpiji 3 kg harus penyalur resmi dari pertamina.

Warung manisan tidak boleh sembarang lagi menjual gas elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Emas Antam Naik Rp3.000 per gram

BACA JUGA:Samsung Galaxy Generasi ke 5 hadir lewat Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5 Perangkat Foldable Tak Tertandingi

Meski demikian, warung manisan bisa jadi agen Elpiji 3 kg.

Ada syarat dikumen dan cara daftar yang bisa dilakukan Warung manisan untuk menjadi agen resmi pertamina penyalur elpiji 3 kg.

Corporate Secretary PT  Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan distribusi elpiji 3 kg wajib melalui penyalur resmi dilakukan agar pembelian tepat sasaran.

Sehingga nantinya penyalur resmi ellpiji 3 kg dapat dipantau

BACA JUGA:Hari Jadi Polwan ke 75, Polres Kaur dan Insan Pers Kaur Olahraga Bersama

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Sipir Lapas lewat CPNS Kemenkumham, Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA?

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto, dikutif radarkaur.co.id Minggu 30 Juli 2023.

Syarat Dokumen jadi Agen Elpiji 3 kg

Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar jadi agen resmi elpiji 3 kg Pertamina adalah sebagai berikut:

1. Scan KTP

2. Scan NPWP perusahaan

Kategori :