Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pembelian gas elpiji 3 kg akan menggunakan aturan baru dimulai per 1 Januari 2024.
Aturan Baru Elpiji 3 kg ini untuk mengatur penggunaan elpiji tepat sasaran.
Serta dalam upaya mencegah terjadi kelangkaan akibat kehabisan stok elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Putin kepada Modi: Delegasi Rusia di G20 India Dipimpin Menteri Luar Negeri Sergey Lavrov
Aturan baru elpiji 3 kg ini sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Dalam pengumumannya, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa sebelum aturan baru elpiji 3 kg diterapkan, maka akan dilakukan pendataan terhadap warga yang layak menerima.
Kementerian ESDM mendorong masyarakat agar mendaftar agar terdata dan dapat menerima aturan baru elpiji 3 kg tahun depan.
Sebab masyarakat yang nanti berhak menggunakan elpiji 3 kg adalah yang sudah terdata.
BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia asal Kaur Juara Petroolympic Games di Universitas Minyak dan Gas Negeri Rusia
Dalam aturan baru elpiji 3 kg nanti pembeli elpiji yang dilayani hanya dengan menggunakan KTP.
Sehingga pendataan yang dilakukan sejak saat ini harus berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya pendataan pengguna elpiji 3 kg itu sebagai tindak lanjut dari nota keuangan tahun anggaran 2023.