Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM

Rabu 30-08-2023,19:00 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Pendataan calon penerima elpiji itu untuk mewujudkan komitmen penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 disebutkan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak.

Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Maka sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Selain itu, ada juga Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA:Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit

BACA JUGA:Tanpa Resign, Berapa Lama Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online atau Offline?

Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpij 3 kg.

Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” imbuh dia.

BACA JUGA:8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ini Rincian Iurannya

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign

Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu, pembeli hanya mendapatkan elpiji dengan menyertakan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Kategori :