Manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan agar peserta mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Buat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang punya minat memiliki KPR Rumah, berikut kriteria yang mesti dimiliki:
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah Rp 500 juta.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
BACA JUGA:Peluang jadi PMI di Jepang, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dulu Sebelum Berangkat
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign
Adapun ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki KPR Rumah antara lain:
1. Sudah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.