Namun untuk melakukan pekerjaan wajib sebagai anggota DPRD Kaur tidak dilakukan.
BACA JUGA:Menakutkan dan Bikin Frustasi, Mahasiswa Dukung Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi?
Apalagi jika menuntut mereka bekerja di dalam sepi demi masyarakat Kabupaten Kaur, tentu akan jauh panggang dari api.
Atau merupakan suatu hal yang mustahil.
Ibarat pungguk merindukan bulan.
Sementara itu, akibat tidak quorum, sidang paripurna terpaksa ditunda.
BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi
BACA JUGA:Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg
Waka II DPRD Kayr Alpensyah yang memimpin rapat sempat membuka, kemudian menanyakan jumlah anggota yang hadir.
Tapi kemudian sidang ditutup karena jumlah anggota tidak quorum untuk menghasilkan satu keputusan rapat.
"Karena jumlah anggota yang hadir tidak quorum, maka sidang paripurna dengan agenda penutupan masa sidang kedua 2 dinyatakan ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan. Dan sidang ditutup," kata Alpensyah yang memimpin sidang.
Sebagai informasi, yang hadir dalam paripurna ini hanya 9 orang, dibuktikan dengan tanda tangan dan kehadiran fisik.
BACA JUGA:Cair Hari Ini Juga, Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Game Penghasil Uang
Sementara untuk bisa dilanjutkan harus hadir 13 orang dari 25 anggota dewan yang duduk di lembaga rakyat ini.