Cara mengecek Tabung Elpiji 3 kg Tak Layak Pakai, Cek Segel hingga Harga Jualnya
RADARKAUR.CO.ID - Adanya aturan baru elpiji 3 kg yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang keumngkinan akan dimanfaatkan pihak bertanggung jawab untuk bertindak curang.
Salah satu tindakan itu adalah dengan melakukan oplos gas dari tabung 3 kg menjadi tabung 5,5 kg atau 12 kg.
Bisa juga dengan mengurangi volume dari tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 3 kg yang lain.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan tak jauh dari Pemukiman di Kaur, Polisi dan Masyarakat Sibuk Padamkan Api
BACA JUGA:AYO Siapkan Pengajuan KUR 2023, Pemerintah Bikin Langkah Baru Percepat Penyaluran
Sehingga dari 10 tabung elpiji 3 kg akan dapat menghasilkan tabung elpiji 3 kg lain yang lebih banyak bisa dijual.
Aturan baru elpiji 3 kg kemungkinan akan membuat banyak warga yang tidak mendapatkan hak untuk membeli gas bersubsidi itu.
Sebab untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg harus terdata dalam sistem website yang dimiliki oleh Pertamina.
Pendaftaran dapat dilakukan hingga akhir Desember 2023 nanti di pangkalan atau sub penyalur elpiji.
BACA JUGA:1.426 Nelayan di Kaur Miliki Izin Tangkap Benur, Tapi Semua Penampung BBL masih Ilegal
BACA JUGA:2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah
Nah dengan kemungkinan banyak yang tidak mendapatkan hak untuk gas elpiji 3 kg, maka tabung gas 3 kg yang sudah beredar selama ini akan beredar secara ilegal.
Praktik oplos gas kemungkinan bisa terjadi. Sehingga kondisi tabung gas tidak terjamin keamanannya.
Jika tidak aman, tentu tabung gas elpiji itu bisa mengancam nyawa.