Posisi Bright Gas 3 Kg dan Gas DME dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Apa Maksud dan Tujuannya
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Untuk memastikan agar penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji tabung 3 kg dibatasi.
Hanya konsumen yang telah terdata dan terdaftar yang bisa membeli gas elpiji 3 kg.
Ketentuan demikian sudah diatur dalam aturan baru elpiji 3 kg yang diterbitkan Kementerian ESDM sejak 27 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Pastikan 4 Hal Ini Tidak Ada, Pinjaman KUR BRI September 2023 Pasti Diterima, Temukan Solusi Disini
BACA JUGA:Cara jadi Agen Gas Elpiji sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku, Ini Rincian Biaya yang Dibutuhkan
Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu hanya ada 4 kelompok masyarakat yang berhak untuk membeli.
Meliputi Kelompok Petani sasaran, Kelompok Nelayan Sasaran, Kelompok UMKM jenis memasak dan Kelompok Masyarakat Pra sejahtera.
Empat kelompk masyarakat itulah yang nanti punya hak untuk membeli gas elpiji 3 kg Melon bersubsidi.
Data kelompok masyarakat sasaran itu tersimpan dalam sistem berbasis website milik PT Pertamina Patra Niaga dan terintegrasi dengan database Kemensos RIn.
BACA JUGA:3 Fakta Bright Gas 3 Kg, Kenapa Muncul Jelang Aturan Baru Elpiji Diberlakukan?
Sehingga saat akan membeli gas elpiji 3 kg Melon bersubsidi, masyarakat sasaran harus membawa KTP sebagai tanda pengenal diri dan mengecek data dalam sistem.
Untuk itu kepada kelompok masyarakat itu supaya memastikan bahwa data diri sudah terdaftar dalam sistem itu.
Agar ketika aturan baru elpiji 3 kg diterapkan 1 Januari 2024 nanti, tidak mendapatkan kendala untuk membeli.