Guys, Mulai 1 Januari 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP sesuai Aturan Baru, Yuk Daftar dengan Cara Ini

Kamis 14-09-2023,15:10 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Pendataan dilakukan melalui sistem berbasis website sebagai tahap awal pendistribusian Elpiji tabung 3 kg tepat sasaran.

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang terdata saja yang boleh membeli tabung gas LPG 3 kg," demikian cuitan instagram KESDM.

BACA JUGA:781 Penyalur Elpiji Disanksi Pertamina, Paling Dominan Penyalur Elpiji 3 Kg Subsidi

BACA JUGA:Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg Ditemukan di Hotel dan Restoran, Ini Kata Pertamina

Saat membeli elpiji 3 kg nanti, Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan atau kartu keluarga.

Sehingga apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

"Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," paparnya.

Kalau belum terdata, maka perlu untuk mendaftar ke pangkalan domisili terdekat.

BACA JUGA:Deklarasi akhir KTT G20 Adalah Kemenangan Rusia dan Tiongkok atas Amerika Serikat dan Barat

BACA JUGA:Warung Tak Bisa Jual Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3, Begini Cara Daftar jadi Agen Resmi Penyalur

Berikut cara daftar beli elpiji 3 kg:

- Pengguna diminta membawa KTP dan KK untuk pendataan di pangkalan terdekat

- Pembelian selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata ke dalam sistem

- Khusus untuk usaha mikro perlu tambahkan foto diri di tempat usaha

BACA JUGA:Soal Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Berikut Kesan Pangkalan dan Masyarakat

BACA JUGA:Harga Cuma Rp9 Jutaan masih Bisa Kredit, Motor Listrik Paling Murah dan Berkualitas, STNK hingga BPKB Lengkap

Kategori :