Guys, Mulai 1 Januari 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP sesuai Aturan Baru, Yuk Daftar dengan Cara Ini
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pengguna Elpiji 3 kg wajib membawa KTP saat membeli gas subsidi itu 1 Januari 2024.
Kebijakan dalam aturan baru elpiji 3 kg itu dilakukan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Dimana dalam aturan baru elpiji 3 kg ada 4 kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan.
BACA JUGA:Kejari Kaur Tahan mantan Kades dan mantan Sekdes Terkait Korupsi
Yakni warga kurang mampu secara ekonomi dan pemilik mikro usaha jenis memasak.
Selain itu nelayan sasaran dan petani sasaran juga berhak untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg subsidi itu.
"Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran," demikian dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Seperti diketahui, Pertamina telah mulai melakukan registrasi atau pendataan pengguna Elpiji 3 kg sejak 1 Maret 2023.
BACA JUGA:BFI Finance Layani Kredit Motor Listrik Smoot, Volta, Alva, Selis dan United, Cek Syaratnya
BACA JUGA:Ini Syarat, Jenis dan Cara Pengajuan KUR 2023 Terbaru di Bank Himbara
Untuk diketahui bahwa proses pendataan yang dilakukan saat ini belum membatasi siapa saja yang bisa membeli Elpiji 3 Kg.
Dimana masyarakat masih bisa mendapatkan elpiji 3 kg melalui sub penyalur resmi atau pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).