PENDATAAN TUNTAS AKHIR TAHUN
Pemerintah sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang ingin membeli Elpiji 3 kg dapat melakukan pendaftaran pada Pertamina melalui pangkalan atau agen resmi terlebih dahulu.
Penyaluran gas Melon akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembelian Elpiji 3 kg mulai tahun depan hanya ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar.
BACA JUGA:Hitung Biaya Pakai Kompor Listrik pasca Aturan Elpiji 3 Kg berlaku, Keuntungannya Apa Saja?
Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna Elpiji 3 kg.
"Harus registrasi biar terdata," kata Tutuka
Tutuka menyebut bahwa pemerintah bakal memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.
Dalam registrasi tersebut, pihaknya akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
BACA JUGA:Investasi Properti Bersama Bank Mandiri, DP ringan, Bebas Biaya Provisi dan Suku Bunga Ringan
"Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya," kata Tutuka.
Sehingga mesti dilakukan registrasi agar data dapat sesuai dengan kondisi terbaru dan tidak terjadi data yang tidak sesuai.***