Soal Bright Gas Gantikan Elpiji 3 Kg Melon, Berikut Penjelasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

Senin 18-09-2023,14:42 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Soal Bright Gas Gantikan Elpiji 3 Kg Melon, Berikut Penjelasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

PALEMBANG, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah dan Pertamina sedang gencar melakukan sosialisasi aturan baru elpiji 3 kg yang termuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Dalam aturan baru yang mulai berlaku 1 Januari 2024 ini, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan elpiji subsidi harus menggunakan KTP.

Saat ini hingga akhir tahun 2023 dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang yang berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian data itu akan dimasukkan dalam basis data Kementerian Sosial.

BACA JUGA:HEMAT ENERGI, Kuasai Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Cara Merawat Kompor Gas agar Api tetap Biru

BACA JUGA:Pertamina Gencar Sosialisasi Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Penjual Sudah Minta Syarat KTP dan KK

Kemudian dengan data tersebut, pertamina akan memilah warga yang memang berhak membeli elpiji berisi 3 kilogram tersebut.

Seperti rumah tangga miskin, nelayan atau petani yang mendapatkan subsidi, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan bidang usaha memasak.

Sementara itu terkait isu bahwa Bright Gas yang akan gantikan gas elpiji 3 kg subsidi, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan klarifikasi LPG 3 Kg merupakan LPG Subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu

Ssedangkan bagi masyarakat mampu, Pertamina menyediakan alternatif LPG Non Subsidi dalam produk Bright Gas yang terdiri dari Bright Gas berukuran 220 gram, Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.

BACA JUGA:Luncurkan Bright Gas Non Subsidi Gantikan Melon jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pemerintah Super Tega

BACA JUGA:Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Jumat 15 September 2023

"Dapat kami sampaikan bahwa, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tidak memasarkan produk LPG Non Subsidi selain Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg, dan untuk LPG Subsidi 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu," jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya. Dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Sedangkan untuk masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
 
BACA JUGA:SEBELUM FRUGAL LIVING, Rumah Tangga di Jepang Gunakan Metode Kakeibo, Metode Keuangan 70-20-10

Kategori :

Terpopuler