Pasalnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak. Kemudian juga untuk nelayan sasaran dan juga petani sasaran.
Tutuka berharap pendataan untuk bisa membuat distribusi elpiji subsidi tepat sasaran karena banyak penyelewengan.
Sebab, pencatatan transaksi secara manual pada logbook rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan pengguna elpiji 3 kg yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pemerintah pun melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme pendistribusian elpiji tabung 3 kg.
Ia berharap dengan pendataan dan pencocokan data yang kini tengah berlangsung dapat menjawab tantangan tersebut.
Demikian informasi tentangCara Jitu Pedagang Warteg, Elpiji 3 Kg Cukup Untuk 3 Minggu, Penting diketahui sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg.
Semoga berguna.
***