Pemerintah Minta Warga Daftarkan KTP Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Alasannya
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian ESDM RI mengimbau masyarakat yang tetap ingin membeli Elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk dapat melakukan pendaftaran dan registrasi menggunakan KTP ke Pertamina.
Pendaftaran dan pendataan sudah dibuka di pangkalan gas elpiji yang terdapat di semua daerah se Indonesia.
Hal itu setelah terbit aturan baru elpiji 3 kg yang menerangkan bahwa penyaluran gas Melon akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data KTP atau Kartu Identitas Penduduk.
BACA JUGA:5 Komisioner KPU Kaur Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Muklis Aryanto jadi Ketua
BACA JUGA:Pertamina Kenalkan Produk LPG Unggulan sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Bright Gas Cooking Competition 2023
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menerangkan bahwa masa pendaftaran itu diberikan tenggang waktu hingga 31 Desember 2023. Sebelum aturan baru elpiji 3 kg akan berlaku 1 Januari 2024 maka masyarakat diminta untuk melaakukan pendaftaran.
Pendaftaran itu juga sekaligus pendataan terhadap masyarakat yang berhak untuk membeli gas elpiji subsidi itu.
"Selama masa registrasi tidak ada pembatasan pembelian gas elpiji subsidi, yang penting masyarakat registrasi dulu. Sehingga nanti akan terlihat data yang benar-benar membutuhkan," ungkap Tutuka.
Disampaikankannya nanti hasil pendataan itu akan disanding dan dicocokan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kemensos RI.
BACA JUGA:Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Pertamina Ungkap Penggunaan Bright Gas Meningkat
BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Brent Menuju US$100 Per Barel, Rusia dan Arab Saudi Kurangi Produksi
"Pendaftaran dan pendataan dibuka sampai akhir tahun 2023. Kita pakai P3KE dan DTKS, tapi data harus dilakukan pemutakhiran data agar sesuai dengan kondisi, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," tambahnya.
Sementara itu, mengutip laman resmi Pertamina, PT Pertamina (Persero) telah melakukan uji coba penyaluran Elpiji 3 kg subsidi yang lebih tepat sasaran. Salah satunya yakni dengan menggunakan data KTP.
Uji coba tahap pertama dilakukan pada Maret 2023. Kemudian, uji coba kedua dilakukan Maret 2023, uji coba ketiga dilakukan Mei 2023, uji coba keempat Juni 2023, dan uji coba kelima Juli 2023.
Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.