KIS merupakan program pengembangan dari BPJS Kesehatan. Program KIS diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak 3 November 2014.
Program KIS merupakan tanda peserta program JKN Kesehatan.
Program KIS pada awalnya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Harapannya supaya masyarakat tidak khawatir lagi membayar angsuran jaminan kesehatan.
Namun saat ini perbedaan antara penerima KIS dan BPJS Kesehatan sudah tidak tampak lagi. Apalagi kartu yang diterima juga sama.
Terlebih peserta mandiri atau mendapat bantuan pemerintah untuk membayar iuran juga menerima kartu KIS.
BACA JUGA:Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia
- BPJS Kesehatan adalah badan hukum untuk menaungi bantuan jaminan sosial di bidang kesehatan.
BPJS Kesehatan dalam struktur perusahaan masuk dalam bagian ASKES untuk memberikan pelayanan jaminan sosial kesehatan pemerintah kepada masyarakat.
2. Fokus
- JKN
JKN bukan cuma fokus sebagai jaminan kesehatan. Sebagaimana disebutkan diawal bahwa JKN memiliki 5 komponen yang masuk dalam SJSN, yaitu:
Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kecelakan Kerja
Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua
Jaminan Kematian
BACA JUGA:Kondisi Perekonomian Jerman Setahun Pasca Ledakan Pipa Gas sistem Nord Stream di Laut Baltik
BACA JUGA:Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer
- KIS