1. Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu
Iuran itu dibayar oleh pemerintah daerah sebesar Rp19.225 per orang per bulan.
2. Iuran bagi pekerja penerima upah
Iuran kategori ini diikuti oleh pekerja penerima upah. Diantara pekerja penerima upah tersebut adalah PNS, TNI, Polri dan pekerja swasta penerima upah yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan penerima upah premi yang dibayar adalah sebesar 5 persen dari gaji yang diterima.
BACA JUGA:Pemilihan Ketua PWI Pusat Dramatis, Hendri Ch Bangun Kalahkan Atal S Depari
Adapun sistem pembayaran premi diatur dengan ketentuan persentase yang sudah diatur, yakni
- Sebesar 3 persen dibayar perusahaan pemberi kerja
- Sebesar 2 persen dibayar peserta BPJS Kesehatan atau pekerja
3. Iuran bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
Iuran kategori ini ditujukan bagi peserta yang membayar secara mandiri atau peserta yang bersangkutan.
Iuran ini dibayar sesuai dengan tingkat kemampuan antara lain:
- Premi bagi Perawatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan
- Premi bagi Perawatan kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan
- Premi bagi Perawatan kelas III sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.