Sosialisasi Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Merata, Beli wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Registrasi atau pendataan penggunaan liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji tabung 3 kg ke dalam sistem sudah berjalan di sub penyalur atau pangkalan di seluruh Indonesia.
Namun sosialisasi aturan baru elpiji 3 kg itu belum merata ke seluruh daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Salah satu di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang belum mendapatkan sosialisasi langsung terkait aturan bahwa per 1 Januari 2024 pembelian gas elpiji subsidi wajib pakai KTP.
BACA JUGA:Rekening Diblokir Bank jika Terlibat Kegiatan Ini, Jika Punya Ciri Rekening Ini Anda Wajib Waspada!
BACA JUGA:10 Daerah Penghasil Kopi Terbaik di Sumatera, Dari Gayo hingga Lampung Kualitas Kelas Dunia!
"Belum ada yang memberitahukan, bahkan belum ada yang meminta untuk daftarkan nama pakai KTP," kata Noviansyah, salah satu warga yang membeli gas elpiji di warung pengecer di Kecamatan Tanjung Kemuning.
Untuk menanggapi kebijakan pemerintah dan pertamina yang mewajibkan elpiji bersubsidi kepada masyarakat kurang mampu, Noviansyah sangat setuju dan mendukung.
Namun ia merasa bahwa pendaftaran masyarakat yang nanti berhak untuk membeli gas elpiji 3 kg seperti tidak terbuka.
Sehingga ia mengkhawatirkan pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 kg tidak tepat sasaran.
"Pengumpulan data calon pembeli elpiji, khususnya pendataan terhadap masyarakat kurang mampu harusnya terbuka," katanya.
BACA JUGA:Pecinta Kopi Hitam Pasti Tahu Beda Rasa Kopi Robusta dan Arabika, Kamu Suka yang Mana?
BACA JUGA:SAH, Daftar Harga Gas Elpiji Terbaru per 1 Oktober 2023
Novi menjelaskan ada kemungkinan pangkalan belum sepenuhnya melaksanakan sosialisasi.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini masyarakat belum dibatasi untuk membeli elpiji 3 kg.
Sedangkan dalam pengumuman resmi oleh pertamina bahwa pendaftaran atau registrasi akan berlangsung hingga 31 Desember 2023.