4 Poin Revisi UU Desa, Dari Besar Dana Desa, Masa Jabatan Kades, Tunjangan Purna Tugas hingga Insentif RTRW
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Revisi UU Desa masih dalam pembahasan dan mematangkan poin-poin penting, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan.
Setidaknya ada 4 poin revisi UU Desa yang dalam pembahasan alot. Sehingga paripurna pengesahan Revisi UU Desa itu kemungkinan masih memerlukan waktu yang cukup panjang.
Meskipun begitu secara umum Badan Legislasi DPR RI sudah sepakat dengan Menteri Dalam Negeri untuk pembahasan revisi UU Desa tersebut.
BACA JUGA:WOW, Bazar Mobil Bekas Edisi Lebaran lagi Promo Uang Muka Rp10 Ribu, Hanya Bisa Anda Temukan Disini
Sejumlah poin sudah disepakati akan berubah dari UU Desa sebelumnya pada rapat pleno penyusunan revisi UU Desa pada bulan Juli 2023 lalu.
Pada intinya DPR RI dan pemerintah telah sepakat ada 4 poin revisi UU desa tersebut. Yakni besaran alokasi dana desa, masa jabatan kades, tunjangan purna tugas dan insentif bagi RTRW.
Dalam pembahasan itu kemudian dijabarkan untuk disepakati yang saat ini masih dalam pembahasan alot, meliputi
1. Besar Dana Desa
Besar alokasi Dana Desa ini adalah salah satu poin yang menimbulkan kontroversi. Hal itu karena ada untuk menambah alokasi dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer daerah.
Usulan ini kemudian ditolak oleh pemerintah dengan alasan anggaran negara terbatas dan potensi penyalahgunaan dana desa masih tinggi.
BACA JUGA:Karyawati Toko Bergaya Hidup Hedon dan Flexing ini Viral di Media Sosial, Ternyata Dia Adalah....
Dalam revisi UU Desa, alokasi dana desa tetap sebesar 10 persen dari total dana transfer daerah, sama dengan ketentuan dalam UU Desa sebelumnya.