Meskipun besar alokasi dana desa tetap, namun ada beberapa perubahan dalam pengaturannya, meliputi:
- Dana transfer daerah yang menjadi dasar perhitungan alokasi dana desa hanya meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti dalam UU Desa sebelumnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam perhitungan alokasi dana desa.
- Besaran 10 persen dari DAU yang menjadi sumber alokasi dana desa diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi aparatur desa, seperti kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Alokasi anggaran dari APBN untuk desa bersumber dari Belanja Pusat berupa dana desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara berkeadilan, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:4 Strategi Berbasis Tren Online Terkini, Optimalkan Penjualan Selama Ramadhan 2024
BACA JUGA:Tanpa Tipu-Tipu, Simak 4 Trik Jitu Raup Saldo DANA Gratis Tercepat
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dan ruang bagi pemerintah pusat untuk memberikan tambahan dana desa jika memungkinkan.
2. Masa Jabatan Kades
Poin ini adalah yang paling penting sebagaimana tuntutan para kepala desa. Revisi UU Desa mengatur ulang masa jabatan kepala desa.
Pada UU Desa sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dengan maksimal 3 periode.
Sedangkan pada revisi UU Desa, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
BACA JUGA:Daftar 5 Peluang Usaha Menjelang Ramadhan, Manfaatkan Penjualan Produk secara Daring