Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
3. Tunjangan Purna Tugas
Ini adalah rencana yang baru akan dimasukan dalam Revisi UU Desa. Dimana pemerintah akan memberikan tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa-jasa kepala desa.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Potret Rumah Sederhana Abah Jajang di Cianjur, Pernah ditawar Rp2,5 Miliar karena alasan ini
BACA JUGA:EDITORIAL: Nama Balon Bupati Kaur Bermunculan di Media Sosial, Serius atau Modus?
4. Insentif bagi RT dan RW
Poin penting lain dalam Revisi UU Desa adalah mengatur pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai mitra kerja pemerintah desa.
Insentif ini diberikan sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dan menjadi bagian dari prioritas kebutuhan pembangunan yang tertera dalam Pasal 74.
Dalam UU Desa sebelumnya, insentif ini hanya disisipkan dalam bagian penjelasan.
Kapan Revisi UU Desa ini disahkan dalam rapat paripurna DPR?
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa paripurna pengesahan revisi UU Desa tinggal penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Sedangkan pengambilan keputusan tingkat 1 sudah dilakukan.
BACA JUGA:Desain Rumah Minimalis Sederhana ukuran 8X12 Meter, 3 Kamar Tidur, Mushola dan Ruang Keluarga