RADARKAUR.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Hal itu sesuai dengan aturan baru turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019.
Yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.
Permenaker itu mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!
Termasuk mengatur cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Honda Odyssey (bagian 8)
BACA JUGA:Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja