Ini dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia:
Klaim JKM dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Yakni dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Vellfire (bagian 6)
BACA JUGA:Ripple Merilis 500 Juta XRP Di Tengah Gugatan SEC
Dokumen yang perlu dilengkapi adalah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
BACA JUGA:Kasat Intelkam dan 2 Kapolsek di Polres Kaur Resmi Berganti
BACA JUGA:Ethereum Jatuh di Bawah Rp36 juta, Ini Penyebab dan Dampaknya
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan