BACA JUGA:BitTalk, Menyoroti Dampak Bittime pada Industri Web3
3. Beasiswa SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun
4. Beasiswwa perguruan tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun.
Cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cidera atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Harley-Davidson Rilis Motor Baru dengan Harga Terjangkau, Cukup Rp40 Jutaan
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Lexus LM 350 (bagian 7)
Maka Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tahap dan rincian dokumen adalah, sebagai berikut:
1. Tahap I
Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam.
Dilengkapi administrasi fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
BACA JUGA:Menata Jalan Menuju Pilkada Kaur, Pasca Okkie Pamit, Siapa yang Berlayar?
BACA JUGA:Paskibraka Nasional 2024 di IKN, Ini 76 Pelajar Terpilih dari 38 Provinsi serta Rincian Gajinya
2. Tahap II
Pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3.