Maka manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta setelah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.
BACA JUGA:Harga Baru BBM PERTAMINA Berlaku 10 Agustus, Ini Rincian Harga setiap Provinsi
BACA JUGA:Kemenpan RB Prioritaskan 7 Pelamar CPNS, Simak Kriteria
Kemudian syarat anak yang berhak menerima beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Anak usia sekolah
2. Belum mencapai usia 23 tahun
3. Belum menikah
4. Belum bekerja
5. Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Anggaran DD Fiktif, Desa di Kaur Ini Dilimpah ke APH
BACA JUGA:Pertumbuhan Pesat Investor Kripto, Diversifikasi atau Pergeseran dari Pasar Saham?
Kemudian, Anak-anak yang memenuhi persyaratan itu akan menerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jenjang pendidikan.
Adapun besaran beasiswa pendidikan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Beasiswa taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun
2. Beasiswa SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun
BACA JUGA:Sniffer4D Nano2: Sistem Deteksi Multi-Gas untuk DJI Dock 2