Kemenag Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Daftar 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran, Tugas dan Gajinya

Senin 04-11-2024,18:50 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Gaji dibayarkan melalui transfer bank, tunai, wesel pos, hingga Kartu Prakerja.

Gaji pokok adalah salah satu komponen dalam penggajian petugas haji.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Rilis 27 Pemain Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Kevin Diks dan Elkan Dipanggil?

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Gusril Pausi Diserang Kampanye Hitam, Sentra Gakkumdu Bahas Laporan

Selain itu, komponen gaji juga meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.

Standardisasi penggajian terus dilakukan sampai saat ini agar honor yang diterima petugas haji adil dan layar menyesuaikan tugas dan tanggung jawab.

Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG, 2 November 2024, Wilayah di Provinsi Bengkulu ini Hujan Deras dan Angin Kencang

BACA JUGA:10 Alasan Mengapa Shampoo Emeron Pilihan Tepat untuk Semua Jenis Rambut

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Tidak dalam keadaan hamil;

5. Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah;

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

Kategori :