KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Berikut adalah ulasan yang membahas regulasi honorer diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.
Sesuai yang diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang terbit 13 Januari 2025.
Aturan tersebut merupakan skenario menjadikan kalangan honorer atau non ASN menjadi PPPK.
Sampai saat ini pembahasan terkait aturan itu masih bergulir.
BACA JUGA:Nusantara Global Network dan FBS Broker Luncurkan Program IB Inovatif
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini menegaskan bahwa skenario pemerintah itu wajib direalisasikan, meskipun secara bertahap.
Sebagaimana aturan tersebut, maka tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terlebih dulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum 13 KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025.
BACA JUGA:Gusril-Hamid Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Dilantik 10 Februari 2025
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Gusril-Hamid Ajak Masyarakat Bersama Bangun Kaur
Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu
- Pengusulan rincian kebutuhan formasi kepada Menteri PANRB
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu non ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Menteri PANRB Menetapkan Rincian Kebutuhan Formasi Instansi yang terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan