- Usulan Nomor induk PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah adanya penetapan rincian PPPK Paruh Waktu dari Menteri PANRB
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Kabupaten Kaur Keluar, Silakan Cek Di Sini!
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I Kabupaten Kaur Molor Tahun Depan?
- Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN, paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian dari PPK
- PPK tetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam suratnya itu, Menteri Rini menjelaskan, tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu selain wajib terdaftar dalam pangkalan data non ASN milik BKN juga wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 1 atau Tahap 2 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
BACA JUGA:Peserta Tes PPPK 2024 Tahap 1 Kabupaten Kaur Deg-degan, BKD PSDM Belum Umumkan Hasil
PPK Bisa Batalkan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Penjelasannya disampaikan pada Diktum Kedelapan, tentang prasyarat seorang PPPK Paruh Waktu Tak Diangkat menjadi PPPK penyebabnya adalah :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN.
Setelah serangkaian persiapan dilakukan, PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.